Senin, 30 Mei 2011

Puskomdays "Temu LDK Se-Indonesia"

Berbahagialah kita, manusia yang tinggal dan hidup di Indonesia, sebuah negara bergelar zamrud khatulistiwa dengan segala kekayaan alamnya serta kondisi geografis yang berbeda-beda di sepanjang wilayahnya menjadi tanah air bagi berbagai penduduk yang memiliki karakeristik dan budaya yang demikian unik dan mempesona. 
Beraneka ragam suku bangsa, etnis, agama, bahasa dan budaya yang berbeda tidak lantas menjadikan negara ini terpecah belah, namun semakin memperkuat jati diri bangsa yang beradab dalam tatanan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah menghujam kuat dalam diri setiap penduduknya, menjadikan bangsa ini bangsa yang kuat, mengantarkannya menjadi bagian penting dari masyarakat dunia.
Namun demikian, pantaskah kita tetap berbahagia karena Indonesia ternyata menghadapi banyak persoalan sampai menginjak usia 66 tahun ini. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia berbeda di tiap massa. Masalah yang saat ini dihadapi bangsa Indonesia adalah timbulnya krisis kepercayaan. Tidak hanya di kalangan masyarakat awam, tetapi juga di kalangan pejabat pemerintahan serta kalangan akademisi.
Salah satu penyebab timbulnya krisis kepercayaan tersebut antara lain disebabkan terbentuknya pola pandang masyarakat Indonesia mengenai konsep kemajuan bangsa berdasarkan kepemilikan atas benda-benda fisik (materialisme).

Sesuai konsep dan kenyataan bahwa tolak ukur keberhasilan suatu bangsa dinilai dari kesuksesannya untuk menghargai sejarah, budaya dan tradisi serta keimanan, dan menguasai ilmu pengetahuan. Hal-hal ini yang cenderung menurun dimiliki bangsa kita saat ini. Melihat fenomena tersebut, maka mahasiswa atau pemuda sebagai bagian dari masyarakat harus berperan aktif menyelesaikan permasalahan umat dan bangsa yang dihadapi saat ini. Olehnya itu, pendidikan akan menjadi hal yang sangat utama, meliputi pendidikan untuk membentuk intelektualitas dan moralitas mahasiswa, pemuda dan generasi bangsa Indonesia. Pendidikan Agama, yang mengandung nilai-nilai penting untuk membentuk karakter masyarakat yang dapat hidup dalam sebuah bangsa yang majemuk, sehingga terbentuk masyarakat yang damai, adil dan sejahtera untuk Indonesia yang lebih baik. Di sisi lain, Islam dengan segala ketentuan-ketentuannya mengatur pembentukan karakter dan moralitas pemuda-pemudanya untuk dapat berperan aktif dalam berbagai kegiatan bermanfaat, baik itu kegiatan akademik, kepemudaan, keorganisasian, hukum dan HAM. Dalam berbagai kegiatan itulah para pemuda Islam diharapkan bisa meringankan dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa ini.

Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia sebagai sebuah organisasi yang menghimpun seluruh Lembaga Dakwah Kampus yang ada di Indonesia, yang menghimpun pemuda-pemuda terbaik bangsa ini, mempunyai visi ke depan untuk membangun sinergi di atas segala keanekaragaman yang ada dengan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi jati diri bangsa, dengan memberikan kontribusi nyata bagi keharmonisan dunia. Salah satu cara yang ditempuh oleh FSLDK adalah mengadakan kegiatan PUSKOMDAYS “Temu Lembaga Dakwah Kampus Daerah se-Indonesia” sebagai ajang silaturrahim dan penyatuan kembali gerak langkah LDK di seluruh Indonesia.
Nama Kegiatan

Kegiatan ini bernama PUSKOMDAYS “TEMU LEMBAGA DAKWAH KAMPUS DAERAH  SE-INDONESIA”


Tema Kegiatan
Optimalisasi Potensi Dakwah Kampus  Indonesia di Kancah Internasional.

Bentuk Kegiatan
Stadium General
Mengangkat tema Potensi Indonesia dalam restrukturisasi Dunia Internasional/Nasionalisasi Indonesia dalam Kancah Internasional.

Sharing Grand Design FSLDK Indonesia
Sharing Grand design FSLDK menjelaskan mengenai Arahan Puskomnas dalam hal Grand Design-nya sehingga menjadi Brain Storming masing-masing komisi dalam rapat dan pelatihan masing-masing komisi nantinya.

Rapat Komisi 
Rapat komisi diawali dengan FGD (Focus Group Ddiscussion), dimana FGD membahas Grand Design yang disampaikan saat Sharing di awal. Dalam hal ini, sudah di bagi masing-masing komisi, yaitu komisi isu, komisi LDK dan Komisi Humas

Sekolah LDK 
Meliputi:
  • Sekolah Rekruitmen & Pertumbuhan LDK disampaikan oleh komisi P2LDK Puskomda
  • Sekolah Penyikapan Media & Creatif Aksi disampaikan oleh komisi PKIN Puskomda
  • Sekolah ADK Kompetensi & Penokohan disampaikan oleh komisi Humas Puskomda
  • Sekolah BSN diperuntukkan bagi Calon Tim BSN BP Nas
  • Sekolah Mentoring bagi Badan Mentoring BP Nas
  • Training For Trainer (Calon Trainer PMLDK Daerah)

Sekolah Dunia Islam ( BK Isu Dunia Islam )
Seluruh peserta digabung kembali. Untuk konsep sekolah Dunia Islam, pemateri beberapa menit menyampaikan materi mengenai keadaan dunia islam saat ini kemudian pemaparan secara teknis di lapangan mengenai teknis Jaringan Donasi Nasioanal sehingga untuk masing-masing Puskomda, mempunyai Tim JDN Daerah yang di PJ kan ke Komisi A tiap-tiap Puskomda dan berkoordinasi langsung dengan BK Isu Dunia Islam.

LDK Mandiri secara Finansial

Semacam training untuk membahas konsep mengenai teknis pencarian dana


Jambore ADK Nas dan Kordinasi FSLDK – Kord JRMN
Lounching Buku Panduan Muslimah, Kaderisasi Nasional oleh Pusat Komunikasi Nasional, LDK Birohmah Unila, juga Lounching SC FSLDK Nas

Reward Puskomda terbaik  masing-masing komisi ( Puskomnas )

Waktu dan Tempat Kegiatan

Kegiatan PUSKOMDAYS insya allah akan dislenggarakan pada hari Jum’at-Ahad, tanggal 3-5 Juni 2011 bertempat di Kampus Darmaga, Institut Pertanian Bogor

Komunikasi

Kegagalan dalam sebuah Organisasi 75 % di sebabkan kurangnya komunikasi baik dalam Internal dan External  begitu pula dengan usaha kita kadang kala berhenti di tengah jalan karena kurangnya kumunikasi kita kepada Rabb ( Allah swt, ) kita, ( Berdoa dan Berzekir ).

Rabu, 04 Mei 2011

Mengenal Ciri Sesat Aliran NII



Cuci otak marak terjadi akhir-akhir ini. Kabarnya aksi ini didalangi oleh sebuah organisasi bernama Negara Islam Indonesia (NII). NII dulu dikenal dengan nama Darul Islam atau DI bermula dari gerakan politik yang diproklamasikan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, T...asikmalaya, Jawa Barat pada 7 Agustus 1949.

Tujuan gerakan ini menjadikan Indonesia negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara.
Dalam perkembangannya, NII kemudian menyebar di beberapa wilayah, sementara sang pemimpin Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi pada tahun 1962. Gerakan ini kemudian terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam hingga dianggap sebagai organisasi ilegal oleh Pemerintah.

Dalam laman Crisis Center disebutkan para jamaah NII menghalalkan segala cara mulai dari merampok, mencuri, menipu, memeras, merampas atau melacur demi kepentingan negara atau madinah. Hal tersebut disandarkan pada filosofi sesat atas kepemilikan wilayah teritori Indonesia oleh NII, atas dasar proklamasi NII dan kekhalifahan Kartosoewirjo.
Banyak yang mengatakan bahwa munculnya aliran sesat ke permukaan, yang menjadi fenomena sekarang ini dan berlanjut menjadi sebuah permasalahan pelik, merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menghancurkan umat Islam di Indonesia. Seandainya, argumentasi ini benar, wajar bagi umat Islam untuk menjadikan pihak-pihak yang terkait dengan gerakan tersebut sebagai ancaman serius yang selalu harus diwaspadai.
Sebuah media menyebutkan ciri-ciri kelompok bawah tanah yang mengatasnamakan NII tersebut memiliki beberapa ciri, yaitu:
1. Dalam mendakwahi calonnya, mata sang calon ditutup rapat, dan baru akan dibuka ketika mereka sampai ke tempat tujuan.

2. Para calon yang akan mereka dakwahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yang relatif rendah, bahkan dapat dibilang tidak memiliki ilmu agama. Sehingga, para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan yang menurut mereka adalah omongan tentang Dinul Islam. Padahal, kebanyakan akal merekalah yang berbicara, dan bukan Dinul Islam yang mereka ungkapkan.

3. Sasaran utama mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang berlebihan, atau yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan, sehingga yang terjadi adalah penyedotan uang para calon dengan dalih demi dakwah Islam. Tetapi semua itu, hanya sebagai alat (sarana) untuk menyedot uang.

4. Pola dakwah yang relatif singkat, hanya kurang lebih tiga kali pertemuan, setelah itu, sang calon dimasukkan ke dalam keanggotaan mereka. Sehingga, yang terkesan adalah pemaksaan ideologi, bukan lagi keikhlasan. Dan, rata-rata, para calon memiliki kadar keagamaan yang sangat rendah. Selama hari terakhir pendakwahan, sang calon dipaksa dengan dijejali ayat-ayat yang mereka terjemahkan seenaknya, hingga sang calon mengatakan siap dibai’at.

5. Ketika sang calon akan dibai’at, dia harus menyerahkan uang yang mereka namakan dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikan adalah Rp 250.000 ke atas. Jika sang calon tidak mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon yang wajib dibayar.

6. Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya dengan alasan kahfi.

7. Tidak mewajibkan shalat lima waktu bagi para anggotanya dengan alasan belum futuh (masih fatrah Makkah). Padahal, mereka mengaku telah berada dalam Madinah. Seandainya mereka tahu bahwa selama di Madinah-lah justru Rasulullah benar-benar menerapkan syari’at Islam.

8. Sholat lima waktu mereka ibaratkan dengan doa dan dakwah. Sehingga, jika mereka sedang berdakwah, maka saat itulah mereka anggap sedang mendirikan shalat.

9. Shalat Jum’at diibaratkan dengan rapat/syuro. Sehingga, pada saat mereka rapat, maka saat itu pula mereka anggap sedang mendirikan shalat Jum’at.

10. Untuk pemula, mereka diperbolehkan shalat yang dilaksanakan dalam satu waktu untuk lima waktu shalat.

11. Infaq yang dipaksakan per periode (per-bulan), sehingga menjadi hutang yang wajib dibayar bagi yang tidak mampu berinfaq.

12. Adanya qiradh (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha) yang diwajibkan walaupun anggota tak memiliki uang, bila perlu berhutang kepada kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari qiradh yang mereka janjikan tak kunjung datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dengan ayat Al Qur’an sedemikian rupa sehingga upaya meminta bagi hasil itu menjadi hilang.

13. Zakat yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Takaran yang terlalu melebihi dari yang semestinya. Mereka menyejajarkan sang calon dengan sahabat Abu Bakar dengan menafikan syari’at yang sesungguhnya.

14. Tidak adanya mustahik di kalangan mereka, sehingga bagi mereka yang tak mampu makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yang besarnya sebanding dengan dana untuk makan sebulan. Bahkan, mereka masih saja memaksa pengikutnya untuk mengeluarkan ‘infaq’. Padahal, pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan.

15. Belum berlakunya syari’at Islam di kalangan mereka, sehingga perbuatan apapun tidak mendapatkan hukuman.

16. Mengkafirkan orang yang berada di luar kelompoknya, bahkan menganggap halal berzina dengan orang di luar kelompoknya.

17. Manghalalkan mencuri/mengambil barang milik orang lain.

18. Menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, seperti menipu/berbohong, meskipun kepada orang tua sendiri.

Aliran sesat bagai sebuah fenoma seperti puncak gunung es, yang sekarang ini terus berkembang di tengah-tengah masyarakat, dan mempunyai dampak luas dalam kehidupan umat Islam. Dengan stigma yang sangat menganggu, setiap peristiwa yang dikaitkan dengn NII akan selalu berdampak negatif.

*dari berbagai sumber.

(Komisi Isu Nasional - Puskomnas FSLDK Indonesia)

Edited by
Jefry Pratama
Koordinator Media Center Daerah FSLDK Jadebek
Binus University UnderGraduate Student
YM : Jefry Pratama
No Telp : 021-95371723